Ini8 Hal Penting Saat Pemeriksaan Keamanan di Bandara. Cara Jadi Aviation Security Bandara, Ketahui Syarat dan Sekolahnya. Airport Security, atau secara umum biasa dikenal dengan AVSEC, bertugas 23 Mar Tugas dan Tanggung Jawab Aviation Security Tugas dan Tanggung Jawab Aviation Security – Bandara adalah tempat pemberhentian pesawat terbang yang memungkinkan kita akan bertemu dan melihat banyak orang dari berbagai tempat. Itu sebabnya, di bandara terdapat petugas yang dengan sigapnya menjaga keamanan di bandara. Profesi yang tugasnya menjaga keamanan ini bernama Aviation Security. Lokasi yang dijaga ketat oleh Aviation Security, mulai dari sisi darat landside seperti di terminal bandara, maupun di sisi udara airside seperti landasan pacu, apron dan taxiway. Tanggung jawab Aviation Security adalah melakukan pemeriksaan secara manual, melihat wajahnya apabila ada sesuatu yang mencurigakan dari ujung kepala hingga ujung kaki. Selain itu, Aviation Security juga biasanya menggunakan perangkat X-Ray dan melakukan pemantauan melalui monitor. Ketika pandemic corona mulai mewabah dimana-mana, seorang Aviation Security juga membantu untuk mengawasi setiap yang datang dan melakukan pengecekan melalui thermo scan. Apabila jenjang karir seorang aviation security sudah pada tahapan senior, makai a memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pada aviation security junior. Lalu bagaimana caranya menjadi seorang Aviation Security yang professional? Sangat mudah, kamu bisa mulai dengan mengikuti pelatihan dan Pendidikan di Diklat NASA, tersedia pilihan program untuk kamu yang mau berkarir menjadi seorang Aviation Security yang professional. Lama Pendidikan yang harus ditempuh adalah 3 bulan. Diklat NASA sendiri telah memiliki izin dan approval dari Kementrian Perhubungan Udara, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan. Sehingga terjamin menjadi Lembaga terpercaya yang mampu menghasilkan lulusan berkualitas yang siap kerja. Syarat menjadi Aviation Security Pendidikan Min. SMA/K/MA Sederjat Tinggi 160cm Putri dan 170cm Putra Berat badan proporsional Usia 18-27 tahun Tidak berkacamata Minus Maksimal 0,5 Tidak buta warna Baca Tugas dan Tanggung Jawab Airline Staff atau Staff Penerbangan Tidak ada alasan untuk menunda mimpimu untuk berkarir di dunia penerbangan, karena ternyata mimpimu bahkan sangat dekat apabila kamu mau berjuang untuk meraihnya. Meskipun hanya bertitle lulusan SMA, ternyata kamu tetap bisa menjadi seorang Aviation Security yang professional. SyaratMenjadi AVSEC (Aviation Security) Bandara Yang Ada di Indonesia. Penjelasan pengertian makna arti tugas avsec (aviation security) Seulawah Nafil – Education Center MENGENAL APA ITU SAMAPTA - AVIA Kampus Penerbangan. Program Studi – STTKD. Penjelasan pengertian makna arti tugas avsec (aviation security)
Kinerja Peralatan Keamanan Bandara Definisi Bandara, Menurut Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bandar Udara Bandara adalah kawasan di daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun Penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Selanjutnya Pasal 228, menyatakan bahwa Otoritas Bandar Udara mempunyai Tugas dan Tanggung jawab Ayat a menjamin Keselamatan, Keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara; Ayat b memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Pasal 55, menyatakan bahwa terhadap bagasi dari Penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan Keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan Pesawat Udara. Ditinjau dari aspek Keamanan, terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban di Bandara berupa kejahatan seperi pencurian barang bawaan Penumpang maupun pelanggaran seperti membawa barang terlarang narkoba, hal ini tentunya perlu kiranya diperhatikan supaya dapat mengurangi tingkat kejadiannya. Untuk mencegah terjadinya tindakan melawan hukum tentunya diperlukan tingkat kemampuan dari petugas Keamanan Bandar Udara, fasilitas peralatan yang cukup dan disertai dengan sistim dan Prosedur Pengamanan Bandara. Pengawasan Keamanan di suatu Bandara terhadap Penumpang, barang dan kendaraan sebaiknya dimulai sejak dari area publik yang setiap orang masih bebas keluar masuk tanpa harus menunjukkan kartu pengenal Pas Bandara, hal ini diperlukan untuk lebih terciptanya situasi aman bagi setiap Penumpang maupun siapapun yang melakukan kegiatan di wilayah Bandar Udara. Mengingat pentingnya Keamanan di sekitar Bandara tentunya diperlukan SDM Keamanan yang cukup trampil dan fasilitas peralatan Keamanan khususnya di Bandara yang dianggap daerah strategis untuk keluar masuknya orang maupun barang dari daerah lain, maka oleh karena itu perlu kiranya dilakukan Evaluasi Kinerja Peralatan Sistim dan Prosedur serta SDM Keamanan Penumpang dan Barang di Bandara. Pengertian & Istilah Pengertian dalam Ketentuan Umum Bab I berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, diuraikan sebagai berikut Penerbangan Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan lingkungan hidup serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya; Bandar Udara Bandara Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya; Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan; Unit Penyelenggara Bandar Udara Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial; Otoritas Bandar Udara Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan; Keamanan Penerbangan Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Dasar Hukum Peraturan Nasional Berdasarkan Peraturan Nasional yang berkaitan dengan penelitian ini, diuraikan sebagai berikut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab XI Kebandarudaraan. Pasal 214, menyatakan bahwa bandar udara sebagai bangunan gedung dan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda; Pasal 228 , menyatakan bahwa otoritas bandar udara mempunyai tugas dan tanggung jawab Ayat a menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara; Ayat b memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Pasal 52, menyatakan bahwa Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksan keamanan. Pasal 53, menyatakan bahwa ayat 1 Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan. Pasal 55, menyatakan bahwa terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara. Pasal 57, menyatakan bahwa ayat 1 Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka. Pasal 58, menyatakan bahwa ayat 1 Bahan dan/atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib memenuhi ketentuan pengangkutan bahan dan/ atau barang berbahaya. Pasal 60, menyatakan bahwa ayat 1 penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkan kepada perusahaan angkutan udara, ayat 2 Senjata disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara, ayat 3 Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional menyatakan bahwa Pembagian tanggung Jawab meliputi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; menyusun, mentapkan, melaksanakan dan mempertahankan efektivitas serta mengevaluasi Program keamanan Penebangan Nasional, membagi dan menetapkan tugas-tugas pelaksanaan dari Program Keamanan Penebangan Nasional, menetapkan petunjuk penyusunan Program Keamanan Bandar Udara, Program Keamanan Angkutan Udara dan Program Keamanan Regulated Agent yang merupakan bagian Program Keamanan Penebangan Nasional, melakukan pengawsan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Program Keamanan Penebangan Nasional. Otoritas Bandar Udara Kepala Otoritas Bandar Udara mempunyai tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan di bandar udara yang menjadi pengawasannya. Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandara Udara pelaksanaan keamanan pengoperasian bandar udara. Badan Hukum yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bandar Udara Setiap badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di daerah keamanan terbatas atau memiliki jalur untuk masuk atau berbatasan langsung dengan daerah keamanan terbatas di bandar udara harus bertanggung jawab dan memiliki program keamanan untuk mengendalikan keamanan sesuai dengan persyaratan dalam Program Keamanan Bandar Udara. Badan Usaha Angkutan Udara Setiap Badan Usaha Angkutan Udara yang mengoperasikan pesawat udara wajib menyusun, melakasanakan dan mengembangkan Program Keamanan Angkutan Udara dengan berpedoman kepada Program Keamanan Penerbangan Nasional. Perlindungan Bandar Udara, Pesawat Udara dan Fasilitas Navigasi Penerbangan meliputi Penetapan daerah keamanan terbatas, perlindungan dan keamanan terbatas, pengendalian jalan masuk orang, pengendalian jalan masuk kendaraan bermotor, perlindungan pesawat udara, dan fasilitas navigasi dan objek vital. Pengendalian keamanan terhadap orang dan barang yang diangkut pesawat udara, meliputi Pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin. Penumpang transit dan transfer. Pemeriksaan orang, personel pesawat udara, pegawai beserta barang bawaannya. Prosedur pemeriksaan khusus. Pengecualian pemeriksaan keamanan. Penanganan penumpang yang membawa senjata dan alat-alat berbahaya. Penumpang dalam status tahanan, penumpang dalam pengawasan, dan penumpang khusus dan penumpang haji. Bagasi tercatat. Kargo dan pos. Jasa boga catering dan barang prrsediaan/perbekalan di dalam pesawat udara aircraft/airline store. Pemeriksaan dan pelaporan check-in penumpang. Fasilitas Keamanan Penerbangan, meliputi Peralatan pendeteksi bahan peledak. Peralatan pendeteksi bahan organic dan non-organik. Peralatan pendeteksi metal. Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif. Peralatan pemantau lau lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara. Peralatan pusat penanggulangan keadaan daruat emergency operation centre. Kendaraan patrol keamanan penerbangan. Peralatan pengendalian jalan masuk acces control. Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter perimeter instruction detection system; dan Peralatan komunikasi personel keamanan. Personel Keamanan Unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, badan usaha angkutan udara, agen kargo, dan pos serta badan hokum terkait dengan penerbangan bertanggung jawab terhadap pemenuhan personel keamanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo menyatakan bahwa Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan si si udara. Perusahaan angkutan udara dapat menolak mengangkut penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penumpang transit & transfer wajib diperiksa ulang. Senjata api, senjata tajam & benda lain yang dapat dipakai untuk mengancam dilarang dimasukkan/ditempatkan di dalam kabin pesawat. Bagasi harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check -in. Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik. Kargo dan kiriman pos hams diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara. Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. SKEP/40/II/1995, Tentang Petunuk Pelaksanaan Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo Yang diangkut Pesawat Udara Sipil menyatakan bahwa Penumpang dan bagasi harus diperiksa oleh petugas sekuriti yang berwenang; Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas lain harus mendapat persetujuan Adbandara/Kacab/Kabandara; Penumpang yang mempunyai tiket dan petugas dengan pas bandara yang diijinkan masuk daerah check-in; Pemeriksaan dilakukan dengan alat bantu, manual dan random random check 10%; Awak pesawat wajib diperiksa; Penumpang transfer dan transit hams diperiksa ulang; Pengangkut harus menyediakan petugas sekuriti dan bekerja sama dengan petugas sekuriti bandara untuk memeriksa penumpang, bagasi dan kargo; Pengangkut harus menempatkan petugas untuk meme-riksa boarding pass di ruang tunggu; Barang/bahan berbahaya dapat diangkut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku Bagasi yang telah diperiksa, Diberi label sekuriti, Di-strapping rekomendasi; Petugas sekuriti bandara berhak menolak keberangkatan calon penumpang yang tidak mau diperiksa, atas koordinasi dengan pengangkut; Pengangkut wajib menolak bagasi Yang tidak diperiksa, Tanpa label sekuriti, Label koyak/rusak. Bagasi milik penumpang yang batal berangkat atau tidak diangkut bersama pemiliknya dilarang diangkut, kecuali telah diperiksa dan beridentitas jelas; Orang gila, Tahanan, Deportee hams dikawal; Penumpang mabuk, buronan, orang yang dicurigai dapat ditolak untuk berangkat; Pengangkut atau agennya wajib mencatat nama dan alamat calon penumpang pesawat udara sesuai dengan bukti kenal diri; Pada waktu lapor diri semua tiket calon penumpang dicocokan dengan bukti kenal diri; Check-in counter dibuka selambat-lambatnya 2 jam dan ditutup 30 menit sebelum jadual penerbangan/ keberangkatan pesawat udara; Daerah check-in adalah daerah Publik Terbatas; Akses penghubung antara ruang keberangkatan dan kedatangan harus dikunci/dijaga; Semua akses menuju daerah sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci/dijaga; Orang dan kendaraan yang akan masuk daerah sisi udara harus melalui pemeriksaan; Institusi dan Konsesioner di bandara ikut bertanggung jawab terhadap aspek keamanan di lingkungan kerjanya; Petugas konsesioner, barang dagangan dan peralatannya harus diperiksa; Barang dagangan tidak berupa senjata, benda tajam atau bahan berbahaya; Pengangkut mengawasi penumpang, bagasi dan akses ke sisi udara, bekerjasama dengan petugas sekuriti bandara; Pengawasan ruang VIP oleh sekuriti bandara dan instansi yang berwenang. Peraturan Internasional Berdasarkan Peraturan Internasional yang berkaitan dengan penelitian ini, diuraikan sebagai berikut Annex 17 Security-Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference, Salah satu yang terpenting dari prosedur keamanan didalam annex 17 ini adalah hal yang berkenaan dengan inspeksilscreening terhadap seseorang/penumpang dan bagasi di bandar udara internasional. Negara dengan berhasil mengimplementasikan prosedur inspeksilscreening dan menghilangkan penyitaan yang tidak syah dari pesawat yang sedang dijalankan keliling dunia. Dalam annex 17 dapat dilihat koordinasi aktivitas yang rumit dalam program keamanan. Hal itu diakui oleh operator airlines yang mempunyai tanggung jawab terhadap penumpang, aset dan keuntungan, dan negara harus yakin bahwa pengembangan penumpang yang dibawa dan yang melengkapi implementasinya yang efektif terhadap program keamanan dengan pengeloJaan bandar udara. Beberapa spesifikasi dari annex 17 dan annex yang lain mengaku bahwa tidak mungkin untuk mencapai keamanan yang absoJut. Namun demikian negara menjamin keamanan penumpang, crew, ground personnel dan masyarakat umum dengan pengutamakan perhatian atau pertimbangan dalam aksi safeguarding yang memprakarsainya. Negara juga harus didesak untuk mengambil tindakan untuk keamanan penumpang dan crew dari dialihkannya pesawat dengan cara tidak sah sampai perjalanan dapat dianjurkan. ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air. ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference. ICAO Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of Dangerous Goods by Air. Sementara Anex-anex tersebut di atas telah diterapkan dalam menjalankan fungsi pengamanan mengenai penanganan keamanan di bandara. Sistem dan Prosedur Bandara Adisutjipto-Yogyakarta telah membuat standar operasi pengamanan bandar udara sebagai berikut Screening Penumpang dan Barang Barang/bahan yang perlu penanganan khusus antar lain Senjata weapons Barang berbahaya dangerous article Bahan peledak Bahan dan atau barang berbahaya dangerous goods Pemeriksaan barang X-Ray Machine Explosive Detector Fidsik/Manual Pemeriksaan Penumpang Walk Through Metal Detector Hand Held Metal Detector Fisik/Manual Konsep dasar screening penumpang dan barang Concourse Plan Screening Point dilakukan di check-in Holding Area Plan Screening Point dilakukan di waiting room Boarding Gate Plan Screening Point dilakukan di boarding gate Posisi Tugas di Screening Point Screening Point Check-In dengan satu X-Ray Pengarah Penumpang Pemantau WTMD dan pemeriksaan penumpang 2 dua petugas terdiri dari satu laki-laki dan 1 perempuan. Operator X-Ray Pemeriksaan Manual Bagasi Petugas pemasanagan label security check Supervisor Prosedur Pemeriksaan Dengan Hend held Metal Detector HHMD Pelaksanaan Check HHMD Minta izin Jaket yang mengganggu pemeriksaan screening melalui X-Ray atau periksa manual. Tidak menghalangi penumpang yang lewat WTMD. Penumpang agar menghadap ke muka dan merentangkan tangan dan kaki. Prosedur dan alur pemeriksaan yang sama searah jarum jam. HHMD jangan menyentuh yang diperiksa. Ada Alarm Pastikan daerah bunyi alarm. Penumpang agar mengeluarkan benda yang mengandung logam atau induksi. Periksa benda tersebut berbahaya atau tidak. Lanjutkan pemriksaan. Bila HHMD tidak berfungsi/tidak dapat mendeteksi Lakukan pemeriksaan secara fisik/manual. Prosedur Pemeriksaan Dengan Walk Through Metal Detector WTMD Mengarahkan Penumpang Barang bawaan di X-Ray Melalui WTMD dengan langkah/kecepatan biasa. Tidak ada Alarm–I Barang bawaan/benda yang telah discreening boleh diambil Penumpang boleh masuk ruang tunggu Ada Alarm–I Mengarahkan penumpang agar mengeluarkan benda yang mengandung logam atau induksi dan menempatkan benda tersebut di tempat khusus penumpang bisa melihat dan diperiksa sendiri. Melalui WTMD dengan langkah/kecepatan biasa. Tidak ada Alarm–II Prosedur sama dengan butir b Ada Alarm–II Periksa penumpang dengan Hand Held Metal Detector. Screening Point Waiting Room Dengan 1 satu X-Ray Pengarah Penumpang 1 petugas Pemantau WTMD dan pemeriksa Penumpang 2 petugas 1 laki-laki dan 1 perempuan Operator X-Ray 1 petugas Pemeriksaan Manual Bagasi Supervisor 1 petugas Prosedur Pemeriksaan Penumpang Secara Fisik/Manual Pelaksanaan Jenis kelamin sama Minta izin Pakaian luar yang mengganggu pemeriksaan dilepas. Penumpang agar mengeluarkan isi saku dan diperiksa sendiri. Penumpang agar menghadap ke muka dan merentangkan tangan dan kaki. Bagian-bagian yang perlu diperhatikan Rambut dan pundak Bahu, kerah pakaian, lengan dan tangan Dada, ketiak, punggung Pinggang, ikat pinggang, selangkangan, paha Kali dan sepatu. Prosedur Pemeriksaan Barang Secara Fisik/Manual terdiri Pemeriksaan Keseluruhan Prosedur dan alur pemeriksaan yang sama Minta izin Periksa bagian luar Bagian atas, bagian samping dan bawah, bagian yang mencurigakan, kantong, periksa tanda-tanda perubahan/ rusak. Periksa bagian dalam Bagian atas, samping, dan bawah, bagian yang mencurigakan, kantong, periksa tanda-tanda perubahan/ rusak, periksa berat barang/benda sesuai atau tidak, periksa pakaian, peralatan, bahan dan barang. Pemeriksaan Terbatas Periksa sesuai informasi petugas X-Ray. Minta izin Periksa obyek yang tidak jelas di X-Ray Periksa bagian bawah obyek yang tidak terjangkau X-Ray. Jenis-jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Penumpang Dokumen Pemeriksaan dengan atau tanpa alat bantu Pemeriksaan penumpang transit atau transfer Pencegahan percampuran penumpang yang steril dan belum steril Pengawasan jalur Pemeriksaan Bagasi Kabin dan Bagasi Pemeriksaan dengan atau tanpa alat bantu Strapping bagasi Pengawasan jalur Pemeriksaan jumlah penumpang dan bagasi. Pemeriksaan Hargo Regulated agent Pemeriksaan dokumen Pemeriksaan dengan atau tanpa alat bantu Pengendapan Pengawasan jalur dan area kargo Pemeriksaan Khusus Barang khusus/rahasia dan kantong diplomatik Benda/barang istimewa Bayi dan anak kecil Penumpang cacat Pelayanan darurat. Demikianlah Artikel Tentang Mengenal Kinerja Peralatan Keamanan Bandara atau Penerbangan. Semoga Bermanfaat, Sekian & Terimakasih.. Tag Bandar UdaraBandaraDefinisi PenerbanganKeamanan BandaraKeamanan PenerbanganOtoritas Bandar UdaraOtoritas BandaraPenerbanganPeralatan Keamanan BandaraPeralatan Keamanan PenerbanganUnit Penyelenggara Bandara
HalloCREAVRIENDS ;Dbalik lagi sama minmin Creavi #creaviationsmenjawab pertanyaan sobat Creavi tentang tahapan apa saja untuk menjadi Customer

AVSEC atau Aviation Security bukanlah Security pada umumnya seperti Satpam, Security Bank, Security Mall. Namun AVSEC memiliki pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian dibidang pengamanan. AVSEC bisa disebut juga dengan Polisi Bandara dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah mengamankan, melindungi juga menangkal gangguan-gangguan yang dapat membahayakan regulasi penerbangan. AVSEC harus memiliki tanda kecakapan khusus atau disebut LISENCE/SERTIFIKAT/STKP Surat Tanda Kecakapan Petugas. Avsec bertugas bandara baik bandara domestik maupun International untuk penempatan Daerah Public, Daerah Tertutup dan Daerah Terbatas. AVSEC penerbangan memiliki tugas penting salah satunya untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan melawan hukum baik oleh pesawat udara, instalasi, awal pesawat di darat, konsumen ataupun penumpang. Biasanya petugas dari AVSEC bandara bisa dilihat di bagian mesin x-ray yang mana jadi proses wajib bagi penumpang saat melakukan check in ataupun boarding di sebuah bandara. Bisa dikatakan bahwa AVSEC menjadi bagian petugas keamanan penerbangan, dimana sudah melalui proses pendidikan keamanan sehingga memberikan kinerja terbaik kepada semua aspek penerbangan. Kinerja dari AVSEC sudah diatur dalam regulasi berskala internasional ataupun nasional sehingga lisensi hingga surat ijin kecakapan personil harus ada dari seorang AVSEC bandara. Regulasi surat-surat resmi langsung diturunkan oleh pemerintah kemudian menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya di setiap keamanan bandara Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 14 PERSONEL AVIATION SECURITY MENJAGA KEAMANAN DI BANDAR UDARA Primadi Candra Susanto 1, Hartono2, Mochammad Arif Hermawan 3 1,3 Institut Transportasi dan Logistik , 2 Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian e-mail primstrisakti ambonharto arifhernawan1112 PENDAHULUAN Setiap organisasi atau instansi dalam melaksanakan program selalu diarahkan untuk mencapai tujuan dari organisasi tersebut. Faktor AVSEC atau Aviation Security bukanlah Security pada umumnya seperti Satpam, SecurityBank, Security Mall. Namun AVSEC memiliki pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian dibidang pengamanan. AVSEC bisa disebut juga dengan Polisi Bandara dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah mengamankan, melindungi juga menangkal gangguan-gangguan yang dapat membahayakan regulasi penerbangan. AVSEC harus memiliki tanda kecakapan khusus atau disebut LISENCE/SERTIFIKAT/STKP Surat Tanda Kecakapan Petugas. Avsec bertugas bandara baik bandara domestik maupun International untuk penempatan Daerah Public, Daerah Tertutup dan Daerah Terbatas. AVSEC penerbangan memiliki tugas penting salah satunya untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan melawan hukum baik oleh pesawat udara, instalasi, awal pesawat di darat, konsumen ataupun penumpang. Biasanya petugas dari AVSEC bandara bisa dilihat di bagian mesin x-ray yang mana jadi proses wajib bagi penumpang saat melakukan check inataupun boarding di sebuah bandara. Bisa dikatakan bahwa AVSEC menjadi bagian petugas keamanan penerbangan, dimana sudah melalui proses pendidikan keamanan sehingga memberikan kinerja terbaik kepada semua aspek penerbangan. Kinerja dari AVSEC sudah diatur dalam regulasi berskala internasional ataupun nasional sehingga lisensi hingga surat ijin kecakapan personil harus ada dari seorang AVSEC bandara. Regulasi surat-surat resmi langsung diturunkan oleh pemerintah kemudian menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya di setiap keamanan bandara. Kata Kunci Personel, Avsec, Keamanan, Bandar Udara AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 15 PENDAHULUAN Sistem transportasi udara di Indonesia semakin berperan dalam pengembangan perekonomian merupakan kewenangan transportasi udara untuk dapat melayani seluruh wilayah nusantara terutama dalam kaitannya dengan percepatan arus informasi, barang, penumpang dan lain sebagainya. Bandar udara yang selanjutnya disingkat Bandara merupakan prasarana pendukung transportasi udara yang sangat penting karena daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau melalui jalur transportasi darat kini dapat diatasi melalui jalur transportasi udara untuk berhubungan dalam bidang ekonomi, pemerintahan, pariwisata dan lain-lain. Aviation Security AVSEC adalah unit yang bertanggung jawab didalam keamanan operasi penerbangan maupun fasilitas pada Bandar Udara yang mencakup keamanan penumpang, barang, pesawat, fasilitas, objek vital, sisi darat dan sisi udara, dll. terutama yang berada di dalam area parimeter bandara. Bandar Udara di Indonesia senantiasa mengembangkan sarana dan prasarana demi menjamin memberikan layanan terbaik yang mengutamakan keselamatan dan kepuasan para pelanggan. Salah satu posisi vital yang harus ada di bandara adalah Aviation Security AVSEC, Aviaton Security AVSEC sendiri ialah Personil Keamanan Penerbangan yang telah wajib memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas SKTP yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9. Tugas-tugas dari Aviation Security AVSEC sendiri menurut surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. Skep /40/II/1995 petunjuk pelaksanaan keputusan menteri perhubungan No 14 tahun 1989 tentang penertiban penumpang, barang, dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil. Beberapa di antaranya adalah i pemeriksaan dokumen, ii pemeriksaan penumpang, bagasi, dan bagasi kabin, iii pemeriksaan awak pesawat, iv penanganan senjata, v penanganan penumpang khusus, vi penanganan bahan dan barang berbahaya, vii pengawasan, dan lain-lain. Dari beberapa tugas di atas dapat kita ketahui bahwa Aviation Security AVSEC merupakan pekerjaan yang berat, sehingga dapat menimbulkan beberapa masalah, di antaranya kelelahan kerja, stres kerja, sampai dengan turnover intention pada para pegawai. Dengan memahami tugas AVSEC bandara adalah berkutat soal keamanan maka setiap petugas wajib memiliki pedoman regulasi internasional ICAO dimana harus dimiliki setiap petuas AVSEC bandara. Pedoman ICAO tersebut langsung ditangani langsung oleh PBB AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 16 karena memang dalam teknik ataupun prakteknya langsung berhadapan dengan masalah. Sifat menlayani jadi modal utama di setiap AVSEC bandara sehingga service excellent tersebut harus memberikan perlaku santun. Ketika dari AVSEC bandara tidak menghadirkan pelayanan tegas dan santun maka akan ada teguran ataupun mendapatkan regulasi lainnya untuk meningkatkan pelayanan. Jadi seorang petugas AVSEC bandara selalu memperhitungkan aspek-aspek penting di dalamnya sehingga nanti akan menghadirkan tugas serta kewajiban terbaik kepada keamanan bandara. Berikut ada beberapa tugas serta kewajiban bagi AVSEC bandara. Untuk tugas AVSEC bandara adalah memeriksa keamanan di daerah terbatas seperti security traffic area terutama di kawasan steril termasuk pengecekan semua barang bawaan. Dalam tugasnya AVSEC bandara tak memperhitungkan status dari penumpang baik itu tokoh masyarakat ataupun dari pejabat sekalipun. Ketersediaan proses pengecekan tiket dan KTP menjadi modal utama untuk mendapatkan aspek keamanan terbaik. pemeriksaan tiket yang nanti harus sesuai dengan KTP akan dilakukan oleh pihak AVSEC bandara, sehingga berbagai area control menjadi modal utama bagi Aviation Security bandara. LANDASAN TEORI Bandar udara menurut Undang- undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Selanjutnya Pasal 228, menyatakan bahwa otoritas bandar udara mempunyai tugas dan tanggung jawab ayat a menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara; b memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Pasal 55, menyatakan bahwa terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara. Ditinjau dari aspek keamanan, terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di bandar udara berupa kejahatan seperi pencurian barang bawaan penumpang maupun pelanggaran seperti membawa barang terlarang narkoba, hal ini tentunya perlu kiranya AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 17 diperhatikan supaya dapat mengurangi tingkat kejadiannya. Untuk mencegah terjadinya tindakan melawan hukum tentunya diperlukan tingkat kemampuan dari petugas keamanan bandar udara, fasilitas peralatan yang cukup dan disertai dengan sistim dan prosedur pengamanan bandar udara. Pengawasan keamanan di suatu bandar udara terhadap penumpang, barang dan kendaraan sebaiknya dimulai sejak dari area publik yang setiap orang masih bebas keluar masuk tanpa harus menunjukkan kartu pengenal Pas bandar udara, hal ini diperlukan untuk lebih terciptanya situasi aman bagi setiap penumpang maupun siapapun yang melakukan kegiatan di wilayah bandar udara. Tempat Pemeriksaan Keamanan Security Check Point/SCP adalah tempat pemeriksaan keamanan bagi penumpang, orang, personel pesawat udara dan barang yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu di gedung terminal Bandar udara. Berdasarkan SKEP 2765/ XII/2010 tempat pemeriksaan keamanan Security Check Point/SCP dibagi dalam 2 dua area yaitu 1. Tempat pemeriksaan keamanan pertama Security Check Point/SCP-1, Terletak pada pintu masuk menuju daerah sekitar tempat pelaporan keberangkatan counter checkin serta Harus memiliki sekurang - kurangnya 1 satu jalur pemeriksaan. 2. Tempat pemeriksaan keamanan kedua Security Check Point/SCP2, Terletak di daerah pintu masuk menuju ruang tunggu dan Jalur pemeriksaan yang menggunakan peralatan keamanan penerbangan harus mempunyai peralatan keamanan paling sedikit meliputi mesin x-ray bagasi tercatat; gawang detector logam Walk Through Metal Detector / WTMD ; dan detektor logam genggam Hand Held Metal Detector / HHMD . Keselamatan penumpang, awak pesawat, petugas di darat dan masyarakat umum harus menjadi tujuan utama dari masing-masing negara anggota dalam segala masalah yang berhubungan dengan penanganan keamanan terhadap tindak gangguan melawan hukum dalam penerbangan sipil intrnasional diatur dalam Annex 17. Pengamanan Sisi Darat setiap personel dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku seperti Pengamatan dan pengawasan dari pos jaga; Selalu mengunci kembali pintu-pintu dan akses-akses setelah dipergunakan; Penertiban arus lalu lintas di sekitar terminal dan gedung administrasi; Patroli rutin dimaksudkan untuk mengamankan obyek vital bandara dan menjamin keamanan dan ketertiban di sisi wilayah bandara. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif melalui studi AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 18 pustaka, literatur, dan pengamatan observasi lapangan. Teknik Analisis Data Teknik analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Metode dan analisis data bertujuan untuk menyederhanakan seluruh data referensi dari buku, artikel dan internet yang telah terkumpul, disajikan secara sistematik, kemudian dianalisis. PEMBAHASAN Peran petugas AVSEC sangat penting dalam industri penerbangan untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan dan gangguan yang melanggar hukum untuk keselamatan semua penumpang, awak, personil darat dan masyarakat umum. Keselamatan dan Keamanan dalam industri Penerbangan sangat Penting karena industri penerbangan global berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi. Industri penerbangan merupakan kontributor penting terhadap pembangunan ekonomi. Ini tidak hanya meningkatkan aktivitas perdagangan dunia dengan memungkinkan pergerakan penumpang dan barang lebih cepat dan lebih mudah, tetapi juga menyediakan pekerjaan bagi jutaan orang. Salah satunya termasuk pekerjaan untuk AVSEC Aviation Security. Bagi penumpang pesawat udara tentunya tidak asing lagi jika bepergian menggunakan pesawat terbang kemanapun tujuannya, pasti tidak asing lagi dengan petugas pengamanan bandar udara yang biasa ditemui ketika kita mulai memasuki pintu keberangkatan serta beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh pengamanan bandara atau bisa disebut AVSEC Aviation Security. Dalam dunia penerbangan, petugas pengamanan bandar udara merupakan profesi yang sangat penting demi menjaga keamanan di bandar udara. Tentu saja profesi ini berpengaruh besar karena jika kita melihat beberapa kejadian seperti pembajakan di atas pesawat dan kejadian pengeboman di bandara. Petugas AVSEC juga mempunyai tanggung jawab yang berat. Tentunya banyak aspek yang harus diperhatikan dan mengacu kepada regulasi internasional yang ketat. Petugas AVSEC tentunya selama pendidikan mempelajari setiap karakter orang-orang yang nanti akan mereka temui saat melakukan pengamanan baik dalam penanganan masalah pengamanan maupun layanan terhadap para calon penumpang. Setiap benda yang dibawa oleh calon penumpang tentu bisa saja ada yang dapat membahayakan keselamatan calon penumpang lainnya. Pada situasi seperti ini petugas AVSEC harus dapat menanganinya dengan tepat sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku. AVSEC tentunya tidak sama dengan petugas Security biasanya karena mereka juga AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 19 mempunyai ruang lingkup yang berbeda. Selain berbeda dalam setiap tugas yang dimiliki oleh petugas AVSEC, para petugas ini juga dibekali dengan beberapa peralatan yang menunjang pekerjaan mereka selama memberi pengamanan di bandar udara seperti Alat pendeteksi metal, X-Ray Scanner, Alat pendeteksi peledak, Alat komunikasi radio yang terhubung ke setiap petugas AVSEC, Alat pendeteksi bahan organik dan non organic, Alat pendeteksi radioaktif. Tentunya semua tugas daripada AVSEC ini telah diatur dalam aturan pemerintah tentang Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan security adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan Security Control adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 tahun 2004 tindakan melawan hukum adalah tindakan yang dikategorikan Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas peswat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara, menghancurkan atau merusak pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan, menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan, komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan. Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata. Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa Ancaman bom, Bencana alam, Demonstrasi / unjuk rasa, Kebakaran, Pembajakan pesawat udara, Penggelapan / penyeludupan, Pemerasan, Pemalsuan / penipuan, Pengrusakan, Pemogokan, Pencurian, Percaloan, Perdagangan liar, Sabotase, Serangan bersenjata, Teror, Dan lain-lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara. AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 20 Dalam peraturan yang dibuat oleh dewan ICAO juga telah diatur dalam Aturan Keamanan Penerbangan yang tertulis dalam Annex 17 yang didefinisikan dengan pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan unuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum . Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Meski yang dilakukan AVSEC untuk keselamatan penumpang di penerbangan namun banyak penumpang saat diperiksa tidak berkenan. Selain tidak berkenan penumpang juga tidak menaati peraturan yang ada. AVSEC bekerja sesuai Organisasi Penerbangan Sipil International. Petugas AVSEC di bandara juga diingatkan oleh kordinatornya untuk tidak menerima imbalan dari penumpang yang telah ditolongnya. Saat ini AVSEC telah meletakkan personelnya di tiap titik berbahaya yang tidak boleh calon penumpang masuk sembarangan. Untuk itu peran AVSEC tentunya ingin menciptakan kondisi yang aman bagi setiap calon penumpang yang akan bepergian dengan angkutan udara. AVSEC Aviation Security sesungguhnya adalah suatu gabungan upaya dan daya untuk menghindari tindakan melawan hukum dalam penerbangan. Yang dimaksud dengan upaya adalah suatu aksi atau aktifitas pengamanan, sedangkan daya yaitu semua peralatan, fasilitas penunjangnya misalnya CCTV, pagar, pos jaga, kendaraan patroli ,dll, SDM dan peraturan penerbangan. Dalam peraturan Menteri Perhubungan RI, PM 33 tahun 2015, yang dimaksud dengan Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberi perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumberdaya manusia, fasilitas dan prosedur. KESIMPULAN AVSEC Aviation Security harus memiliki Kompetensi Skill, Attitude & Knowledge, guna melaksanakan tanggung jawab pengamanan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain Skill, Attitude & Knowladge untuk menjadi seorang AVSEC Petugas Keamanan Penerbangan harus memiliki lisensi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara NomorSKEP/2765/XII/2010 Bab I Butir 9. Tugas-tugas pokok Aviation Security diatur berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal meganai perhubungan udara Nomor SKEP/40/II/1995 dan Petunjuk Pelaksanaan keputusan menteri perhubungan No 14 tahun 1989 menganai penertiban penumpang, barang AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 21 dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil. Tugas AVSEC yang diatur meliputi Pemeriksaan pada dokumen, bagasi, dan cargo, Pemeriksaan pada saat check-in, pemeriksaan awak pesawat, penumpang yang transfer dan transit, Penanganan benda berbahaya seperti senjata, penanganan bagasi, dan juga bagasi kabin. Pengawasan jalur para penumpang pesawat dari check-in ke ruang tunggu pesawat dan juga ke sisi udara. Pengawasan juga dilakukan pada jalur yang menuju ke pesawat dan dari pesawat yang ada, Penertiban kargo, penyortiran, pengemasan, pengiriman, dan pengawasan semua dilakukan oleh Aviation Security. Tugas AVSEC selanjutnya adalah menangani jika ada bahan dan barang yang mengindikasikan bahaya bagi banyak orang, kiriman pos dan juga kiriman diplomatik lainnya. DAFTAR PUSTAKA ICAO. 2017 Annex 17 tentang Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Of Unlawful Interference, Ed. 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. SKEP 2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan. ... Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, yang memiliki peran penting dalam kegiatan operasional bandara. Menurut surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/20/II/1995 petunjuk pelaksanaan keputusan Menteri perhubungan No. 14 Tahun 1989 tentang penertiban penumpang, barang, dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil, tugas aviation security meliputi pemeriksaan dokumen; pemeriksaan penumpang, bagasi, dan bagasi kabin; pemeriksaan awak pesawat; penanganan senjata; penanganan penumpang khusus; penanganan bahan dan barang berbahaya; pengawasan; dan lain-lain 9. Berdasarkan hasil wawancara, beberapa karyawan aviation security merasa sudah mendapatkan dukungan yang cukup dari atasan, rekan kerja, dan keluarga. ...Latar belakang Kepuasan kerja merupakan perasaan positif seseorang terhadap pekerjaan, yang didapatkan melalui kesesuaian antara apa yang dinginkan karyawan dengan apa yang diterima oleh perusahaan. Dukungan sosial dari atasan, rekan kerja, keluarga, dan organisasi dapat mempengaruhi kepuasan kerja karyawan. Tujuan Untuk mengetahui hubungan antara dukungan sosial dengan kepuasan kerja pada aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Metode Penelitian ini adalah adalah observasional analitik dengan desain cross-sectional. Populasi penelitian ini adalah seluruh karyawan aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 251 orang. Sampel penelitian sebanyak 72 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan simple random sampling. Variabel yang diteliti adalah dukungan sosial dan kepuasan kerja. Analisis data menggunakan teknik analisis korelasi spearman. Hasil Mayoritas responden 38,9% memiliki dukungan sosial dengan kategori tinggi. Mayoritas responden 56,9% memiliki kepuasan kerja dengan kategori puas. Ada hubungan antara dukungan sosial dengan kepuasan kerja dengan p value = < α Kesimpulan Terdapat hubungan yang signifikan antara dukungan sosial dengan kepuasan kerja pada karyawan aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Semakin tinggi dukungan sosial maka semakin tinggi pula kepuasan kerja responden. Kata Kunci Dukungan Sosial; Kepuasan Kerja; Aviation Security... Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa AVSEC ialah gabungan antara sumber daya manusia, peralatan, dan prosedur untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan yang melawan hukum, seperti membawa senjata api tanpa ijin. Aviation security bertanggung jawab akan keselamatan dan keamanan penumpang dan pekerja bandara baik di sisi darat maupun di udara 6. Tugas utama AVSEC ialah memastikan memastikan keamanan instasi dan orang yang ada di bandara, melakukan pemeriksaan penumpang, awak pesawat dan siapa saja yang ingin masuk kedalam bandara, melakukan inspeksi seluruh bagian bandara setiap 3 jam. ...Latar belakang Burnout ialah kelelahan secara emosional dan sinisme yang umumnya dirasakan oleh pekerja yang bertatap langsung dengan pelanggan. Burnout dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah stres kerja. Tujuan Untuk mengetahui hubungan antara stres kerja dengan burnout pada aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Metode Penelitian ini adalah penelitian kuantitatid dan merupakan penelitian observasional analitik dengan desain cross-sectional. Populasi penelitian ini adalah seluruh pekerja aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 251 pekerja. Pengambilan sampel menggunakan metode simple random sampling dengan rumus slovin, didapatkan sampel sebanyak 72 orang. Variabel yang diteliti adalah stres kerja dan burnout. Analisis data menggunakan teknik analisis korelasi spearman. Hasil Mayoritas responden 43,1% memiliki stres kerja dengan kategori sedang. Mayoritas responden 84,7% memiliki burnout dengan kategori sedang. Terdapat hubungan antara stres kerja dengan burnout p value = 0,006 Kesimpulan Terdapat hubungan searah yang cukup signifikan antara stres kerja dengan burnout pada pekerja aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Semakin tinggi stres kerja maka semakin tinggi pula risiko burnout pada responden.... Tugas AVSEC ini telah diatur dalam aturan pemerintah tentang Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan security adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan Security Control adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum Hartono et al., 2020. ...AsriElnia FrisnawatiAviation Security AVSEC officer still frequently discover dangerous goods in passenger luggage, such as scissors, knives, small gas cylinders, machetes/swords, razors, gas lighters, cutlery, a power bank that exceeds the limit, sea shells, pink sand, and marine life in the Prohibited Item category. Researchers also discovered that many passengers were bringing alcoholic beverages that were not labeled and exceeded the specified standards. This research aims 1 To discover how Aviation Security AVSEC officers play a part to aviation security and safety at Komodo Labuan Bajo Airport. 2 To determine what equipment is required to support Security Check Point SCP two in maintaining aviation security and safety at Komodo Labuan Bajo Airport. 3 To find out how Komodo Labuan Bajo Airport Aviation Security AVSEC officers handle dangerous explosive materials. This research uses qualitative methods. Data collection is carried out by observation methods, interviews, and documentation which are then carried out data analysis using data reduction, data presentation and conclusions. The results of this study reveal that 1 Aviation Security Officers AVSEC have a very important role in ensuring flight security and safety, 2 Passenger inspections on SCP 2 are carried out Security checks on SCP 2 must be supported by inspections with flight security aids, where inspections This is done by using X-Ray machine tools, Walk Through Metal Detector WTMD, and Hand Hel Metal Detector HHMD, 3 Aviation Security Officers AVSEC in handling explosives that are considered dangerous to all parties must carry out regular inspections. strict restrictions on passengers and goods that enter the area at Komodo Labuan Bajo Airport to prevent the transportation of prohibited and dangerous goods and can be used to threaten safety and Rahmiyati AndayaniArif FakhrudinHuman resources are the main factor needed to achieve the goals of an organization. To achieve the goals or objectives, the organization needs to improve the performance of each employee to get perfect results. One of the factors that can affect employee performance is work stress, work stress is a condition or feeling experienced by employees while working so that it makes employees feel stressed and anxious. In addition to Human Resources, Performance, and Work Stress, Compensation is also something that companies need to pay attention to, because compensation is one of the factors that can create good employee performance. This research was conducted to find out whether there is an effect of work stress and compensation on the performance of AVSEC unit officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima Airport. This study used quantitative research methods, and the research instrument used was a questionnaire. The results of this study indicate that 1. Work Stress partially affects the Performance of Avsec Unit Officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima Airport, 2. Partially Compensation does not affect the Performance of Avsec Unit Officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima Airport. 3. Work Stress and Compensation simultaneously affect the performance of Avsec Unit Officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima IslamPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kinerja dari petugas pengamanan berstandar kompetensi nasional dan internasional di Bandara Internasional Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana mengambarkan kinerja dari petugas pengamanan berstandar kompetensi nasional dan internasional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab terhadap wilayah kerja dari tindakan melawan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan fenomenologi kinerja dari petugas pengamanan berstandar kompetensi nasional dan internasional di Bandara Internasional Banyuwangi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dimana didukung oleh beberapa aspek sebagai tolak ukur kinerja dari petugas pengamanan tersebut. Pengambilan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya sesuai dengan metode penelitian yang digunakan. Beberapa aspek sebagai tolak ukur kinerja dari petugas pengamanan di Bandara Internasional Banyuwangi antara lain 1 Kesadaran dari SDM; 2 Disiplin dari SDM; 3 Kompetensi dari SDM; 4 Kualitas dari SDM; dan 5 Kuantitas dari SDM. Penelitian ini dibatasi pada petugas pengamanan dengan latar belakang kompetensi dan wilayah kerja di Bandara Internasional has not been able to resolve any references for this publication.

Sementara itu, lanjutnya, personel AP II juga siap mendukung operasi bandara, antara lain dari unit Aviation Security [Avsec], Apron Movement Control [AMC], dan Airport Rescue and Fire Fighting [ARFF] sudah siap, di samping personel administrasi dan maintenance yang juga sudah siap.,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).
JAKARTA– Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penghargaan kepada satu orang petugas keamanan Bandar Udara (Aviation Security/Avsec) Beri Penghargaan Kepada Aviation Security, Menhub Minta Perketat Keamanan Bandara. Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 13 Juni 2017
JAKARTA Unit Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta meluncurkan sebuah sistem keamanan berbasis web, website Airport Security. Hal ini ditujukan untuk para petugas Airport Security di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain itu, dapat mempermudah petugas Airport Security dalam mengolah data-data agar lebih efisien.
SyaratMenjadi AVSEC Bandara – Menjadi AVSEC (Aviation Security) bukanlah perkejaan yang gampang, AVSEC adalah singkatan dari Aviation Security. Walaupun terdapat kata “security” pada jabatan kerjanya, hal ini tidak berarti apa yang dikerjakan AVSEC sama dengan security pada umumnya yang ada di mall atau satpam yang ada di bank. 7 Security (Aviation Security) Cholis, Christian, Basuki, clan A~ 2010 "Pengertian clan Istilah Penerbangan Sipil" menyatakan Security (Aviation Security) merupakan pengamanan penerbangan sipil terhadap tindakan-tindakan gangguan melawan hukum. Tujuan ini dicapai melalui suatu kombinasi dari tindakan sumberr daya manusia dan peralatan. uquCNx.
  • 25w1jh5li3.pages.dev/48
  • 25w1jh5li3.pages.dev/346
  • 25w1jh5li3.pages.dev/496
  • 25w1jh5li3.pages.dev/88
  • 25w1jh5li3.pages.dev/331
  • 25w1jh5li3.pages.dev/64
  • 25w1jh5li3.pages.dev/286
  • 25w1jh5li3.pages.dev/223
  • apa itu aviation security bandara