AVSEC atau Aviation Security bukanlah Security pada umumnya seperti Satpam, Security Bank, Security Mall. Namun AVSEC memiliki pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian dibidang pengamanan. AVSEC bisa disebut juga dengan Polisi Bandara dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah mengamankan, melindungi juga menangkal gangguan-gangguan yang dapat membahayakan regulasi penerbangan. AVSEC harus memiliki tanda kecakapan khusus atau disebut LISENCE/SERTIFIKAT/STKP Surat Tanda Kecakapan Petugas. Avsec bertugas bandara baik bandara domestik maupun International untuk penempatan Daerah Public, Daerah Tertutup dan Daerah Terbatas. AVSEC penerbangan memiliki tugas penting salah satunya untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan melawan hukum baik oleh pesawat udara, instalasi, awal pesawat di darat, konsumen ataupun penumpang. Biasanya petugas dari AVSEC bandara bisa dilihat di bagian mesin x-ray yang mana jadi proses wajib bagi penumpang saat melakukan check in ataupun boarding di sebuah bandara. Bisa dikatakan bahwa AVSEC menjadi bagian petugas keamanan penerbangan, dimana sudah melalui proses pendidikan keamanan sehingga memberikan kinerja terbaik kepada semua aspek penerbangan. Kinerja dari AVSEC sudah diatur dalam regulasi berskala internasional ataupun nasional sehingga lisensi hingga surat ijin kecakapan personil harus ada dari seorang AVSEC bandara. Regulasi surat-surat resmi langsung diturunkan oleh pemerintah kemudian menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya di setiap keamanan bandara Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 14 PERSONEL AVIATION SECURITY MENJAGA KEAMANAN DI BANDAR UDARA Primadi Candra Susanto 1, Hartono2, Mochammad Arif Hermawan 3 1,3 Institut Transportasi dan Logistik , 2 Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian e-mail primstrisakti ambonharto arifhernawan1112 PENDAHULUAN Setiap organisasi atau instansi dalam melaksanakan program selalu diarahkan untuk mencapai tujuan dari organisasi tersebut. Faktor AVSEC atau Aviation Security bukanlah Security pada umumnya seperti Satpam, SecurityBank, Security Mall. Namun AVSEC memiliki pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian dibidang pengamanan. AVSEC bisa disebut juga dengan Polisi Bandara dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah mengamankan, melindungi juga menangkal gangguan-gangguan yang dapat membahayakan regulasi penerbangan. AVSEC harus memiliki tanda kecakapan khusus atau disebut LISENCE/SERTIFIKAT/STKP Surat Tanda Kecakapan Petugas. Avsec bertugas bandara baik bandara domestik maupun International untuk penempatan Daerah Public, Daerah Tertutup dan Daerah Terbatas. AVSEC penerbangan memiliki tugas penting salah satunya untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan melawan hukum baik oleh pesawat udara, instalasi, awal pesawat di darat, konsumen ataupun penumpang. Biasanya petugas dari AVSEC bandara bisa dilihat di bagian mesin x-ray yang mana jadi proses wajib bagi penumpang saat melakukan check inataupun boarding di sebuah bandara. Bisa dikatakan bahwa AVSEC menjadi bagian petugas keamanan penerbangan, dimana sudah melalui proses pendidikan keamanan sehingga memberikan kinerja terbaik kepada semua aspek penerbangan. Kinerja dari AVSEC sudah diatur dalam regulasi berskala internasional ataupun nasional sehingga lisensi hingga surat ijin kecakapan personil harus ada dari seorang AVSEC bandara. Regulasi surat-surat resmi langsung diturunkan oleh pemerintah kemudian menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya di setiap keamanan bandara. Kata Kunci Personel, Avsec, Keamanan, Bandar Udara AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 15 PENDAHULUAN Sistem transportasi udara di Indonesia semakin berperan dalam pengembangan perekonomian merupakan kewenangan transportasi udara untuk dapat melayani seluruh wilayah nusantara terutama dalam kaitannya dengan percepatan arus informasi, barang, penumpang dan lain sebagainya. Bandar udara yang selanjutnya disingkat Bandara merupakan prasarana pendukung transportasi udara yang sangat penting karena daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau melalui jalur transportasi darat kini dapat diatasi melalui jalur transportasi udara untuk berhubungan dalam bidang ekonomi, pemerintahan, pariwisata dan lain-lain. Aviation Security AVSEC adalah unit yang bertanggung jawab didalam keamanan operasi penerbangan maupun fasilitas pada Bandar Udara yang mencakup keamanan penumpang, barang, pesawat, fasilitas, objek vital, sisi darat dan sisi udara, dll. terutama yang berada di dalam area parimeter bandara. Bandar Udara di Indonesia senantiasa mengembangkan sarana dan prasarana demi menjamin memberikan layanan terbaik yang mengutamakan keselamatan dan kepuasan para pelanggan. Salah satu posisi vital yang harus ada di bandara adalah Aviation Security AVSEC, Aviaton Security AVSEC sendiri ialah Personil Keamanan Penerbangan yang telah wajib memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas SKTP yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9. Tugas-tugas dari Aviation Security AVSEC sendiri menurut surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. Skep /40/II/1995 petunjuk pelaksanaan keputusan menteri perhubungan No 14 tahun 1989 tentang penertiban penumpang, barang, dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil. Beberapa di antaranya adalah i pemeriksaan dokumen, ii pemeriksaan penumpang, bagasi, dan bagasi kabin, iii pemeriksaan awak pesawat, iv penanganan senjata, v penanganan penumpang khusus, vi penanganan bahan dan barang berbahaya, vii pengawasan, dan lain-lain. Dari beberapa tugas di atas dapat kita ketahui bahwa Aviation Security AVSEC merupakan pekerjaan yang berat, sehingga dapat menimbulkan beberapa masalah, di antaranya kelelahan kerja, stres kerja, sampai dengan turnover intention pada para pegawai. Dengan memahami tugas AVSEC bandara adalah berkutat soal keamanan maka setiap petugas wajib memiliki pedoman regulasi internasional ICAO dimana harus dimiliki setiap petuas AVSEC bandara. Pedoman ICAO tersebut langsung ditangani langsung oleh PBB AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 16 karena memang dalam teknik ataupun prakteknya langsung berhadapan dengan masalah. Sifat menlayani jadi modal utama di setiap AVSEC bandara sehingga service excellent tersebut harus memberikan perlaku santun. Ketika dari AVSEC bandara tidak menghadirkan pelayanan tegas dan santun maka akan ada teguran ataupun mendapatkan regulasi lainnya untuk meningkatkan pelayanan. Jadi seorang petugas AVSEC bandara selalu memperhitungkan aspek-aspek penting di dalamnya sehingga nanti akan menghadirkan tugas serta kewajiban terbaik kepada keamanan bandara. Berikut ada beberapa tugas serta kewajiban bagi AVSEC bandara. Untuk tugas AVSEC bandara adalah memeriksa keamanan di daerah terbatas seperti security traffic area terutama di kawasan steril termasuk pengecekan semua barang bawaan. Dalam tugasnya AVSEC bandara tak memperhitungkan status dari penumpang baik itu tokoh masyarakat ataupun dari pejabat sekalipun. Ketersediaan proses pengecekan tiket dan KTP menjadi modal utama untuk mendapatkan aspek keamanan terbaik. pemeriksaan tiket yang nanti harus sesuai dengan KTP akan dilakukan oleh pihak AVSEC bandara, sehingga berbagai area control menjadi modal utama bagi Aviation Security bandara. LANDASAN TEORI Bandar udara menurut Undang- undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Selanjutnya Pasal 228, menyatakan bahwa otoritas bandar udara mempunyai tugas dan tanggung jawab ayat a menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara; b memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Pasal 55, menyatakan bahwa terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara. Ditinjau dari aspek keamanan, terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di bandar udara berupa kejahatan seperi pencurian barang bawaan penumpang maupun pelanggaran seperti membawa barang terlarang narkoba, hal ini tentunya perlu kiranya AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 17 diperhatikan supaya dapat mengurangi tingkat kejadiannya. Untuk mencegah terjadinya tindakan melawan hukum tentunya diperlukan tingkat kemampuan dari petugas keamanan bandar udara, fasilitas peralatan yang cukup dan disertai dengan sistim dan prosedur pengamanan bandar udara. Pengawasan keamanan di suatu bandar udara terhadap penumpang, barang dan kendaraan sebaiknya dimulai sejak dari area publik yang setiap orang masih bebas keluar masuk tanpa harus menunjukkan kartu pengenal Pas bandar udara, hal ini diperlukan untuk lebih terciptanya situasi aman bagi setiap penumpang maupun siapapun yang melakukan kegiatan di wilayah bandar udara. Tempat Pemeriksaan Keamanan Security Check Point/SCP adalah tempat pemeriksaan keamanan bagi penumpang, orang, personel pesawat udara dan barang yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu di gedung terminal Bandar udara. Berdasarkan SKEP 2765/ XII/2010 tempat pemeriksaan keamanan Security Check Point/SCP dibagi dalam 2 dua area yaitu 1. Tempat pemeriksaan keamanan pertama Security Check Point/SCP-1, Terletak pada pintu masuk menuju daerah sekitar tempat pelaporan keberangkatan counter checkin serta Harus memiliki sekurang - kurangnya 1 satu jalur pemeriksaan. 2. Tempat pemeriksaan keamanan kedua Security Check Point/SCP2, Terletak di daerah pintu masuk menuju ruang tunggu dan Jalur pemeriksaan yang menggunakan peralatan keamanan penerbangan harus mempunyai peralatan keamanan paling sedikit meliputi mesin x-ray bagasi tercatat; gawang detector logam Walk Through Metal Detector / WTMD ; dan detektor logam genggam Hand Held Metal Detector / HHMD . Keselamatan penumpang, awak pesawat, petugas di darat dan masyarakat umum harus menjadi tujuan utama dari masing-masing negara anggota dalam segala masalah yang berhubungan dengan penanganan keamanan terhadap tindak gangguan melawan hukum dalam penerbangan sipil intrnasional diatur dalam Annex 17. Pengamanan Sisi Darat setiap personel dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku seperti Pengamatan dan pengawasan dari pos jaga; Selalu mengunci kembali pintu-pintu dan akses-akses setelah dipergunakan; Penertiban arus lalu lintas di sekitar terminal dan gedung administrasi; Patroli rutin dimaksudkan untuk mengamankan obyek vital bandara dan menjamin keamanan dan ketertiban di sisi wilayah bandara. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif melalui studi AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 18 pustaka, literatur, dan pengamatan observasi lapangan. Teknik Analisis Data Teknik analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Metode dan analisis data bertujuan untuk menyederhanakan seluruh data referensi dari buku, artikel dan internet yang telah terkumpul, disajikan secara sistematik, kemudian dianalisis. PEMBAHASAN Peran petugas AVSEC sangat penting dalam industri penerbangan untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan dan gangguan yang melanggar hukum untuk keselamatan semua penumpang, awak, personil darat dan masyarakat umum. Keselamatan dan Keamanan dalam industri Penerbangan sangat Penting karena industri penerbangan global berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi. Industri penerbangan merupakan kontributor penting terhadap pembangunan ekonomi. Ini tidak hanya meningkatkan aktivitas perdagangan dunia dengan memungkinkan pergerakan penumpang dan barang lebih cepat dan lebih mudah, tetapi juga menyediakan pekerjaan bagi jutaan orang. Salah satunya termasuk pekerjaan untuk AVSEC Aviation Security. Bagi penumpang pesawat udara tentunya tidak asing lagi jika bepergian menggunakan pesawat terbang kemanapun tujuannya, pasti tidak asing lagi dengan petugas pengamanan bandar udara yang biasa ditemui ketika kita mulai memasuki pintu keberangkatan serta beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh pengamanan bandara atau bisa disebut AVSEC Aviation Security. Dalam dunia penerbangan, petugas pengamanan bandar udara merupakan profesi yang sangat penting demi menjaga keamanan di bandar udara. Tentu saja profesi ini berpengaruh besar karena jika kita melihat beberapa kejadian seperti pembajakan di atas pesawat dan kejadian pengeboman di bandara. Petugas AVSEC juga mempunyai tanggung jawab yang berat. Tentunya banyak aspek yang harus diperhatikan dan mengacu kepada regulasi internasional yang ketat. Petugas AVSEC tentunya selama pendidikan mempelajari setiap karakter orang-orang yang nanti akan mereka temui saat melakukan pengamanan baik dalam penanganan masalah pengamanan maupun layanan terhadap para calon penumpang. Setiap benda yang dibawa oleh calon penumpang tentu bisa saja ada yang dapat membahayakan keselamatan calon penumpang lainnya. Pada situasi seperti ini petugas AVSEC harus dapat menanganinya dengan tepat sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku. AVSEC tentunya tidak sama dengan petugas Security biasanya karena mereka juga AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 19 mempunyai ruang lingkup yang berbeda. Selain berbeda dalam setiap tugas yang dimiliki oleh petugas AVSEC, para petugas ini juga dibekali dengan beberapa peralatan yang menunjang pekerjaan mereka selama memberi pengamanan di bandar udara seperti Alat pendeteksi metal, X-Ray Scanner, Alat pendeteksi peledak, Alat komunikasi radio yang terhubung ke setiap petugas AVSEC, Alat pendeteksi bahan organik dan non organic, Alat pendeteksi radioaktif. Tentunya semua tugas daripada AVSEC ini telah diatur dalam aturan pemerintah tentang Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan security adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan Security Control adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 tahun 2004 tindakan melawan hukum adalah tindakan yang dikategorikan Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas peswat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara, menghancurkan atau merusak pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan, menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan, komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan. Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata. Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa Ancaman bom, Bencana alam, Demonstrasi / unjuk rasa, Kebakaran, Pembajakan pesawat udara, Penggelapan / penyeludupan, Pemerasan, Pemalsuan / penipuan, Pengrusakan, Pemogokan, Pencurian, Percaloan, Perdagangan liar, Sabotase, Serangan bersenjata, Teror, Dan lain-lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara. AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 20 Dalam peraturan yang dibuat oleh dewan ICAO juga telah diatur dalam Aturan Keamanan Penerbangan yang tertulis dalam Annex 17 yang didefinisikan dengan pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan unuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum . Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Meski yang dilakukan AVSEC untuk keselamatan penumpang di penerbangan namun banyak penumpang saat diperiksa tidak berkenan. Selain tidak berkenan penumpang juga tidak menaati peraturan yang ada. AVSEC bekerja sesuai Organisasi Penerbangan Sipil International. Petugas AVSEC di bandara juga diingatkan oleh kordinatornya untuk tidak menerima imbalan dari penumpang yang telah ditolongnya. Saat ini AVSEC telah meletakkan personelnya di tiap titik berbahaya yang tidak boleh calon penumpang masuk sembarangan. Untuk itu peran AVSEC tentunya ingin menciptakan kondisi yang aman bagi setiap calon penumpang yang akan bepergian dengan angkutan udara. AVSEC Aviation Security sesungguhnya adalah suatu gabungan upaya dan daya untuk menghindari tindakan melawan hukum dalam penerbangan. Yang dimaksud dengan upaya adalah suatu aksi atau aktifitas pengamanan, sedangkan daya yaitu semua peralatan, fasilitas penunjangnya misalnya CCTV, pagar, pos jaga, kendaraan patroli ,dll, SDM dan peraturan penerbangan. Dalam peraturan Menteri Perhubungan RI, PM 33 tahun 2015, yang dimaksud dengan Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberi perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumberdaya manusia, fasilitas dan prosedur. KESIMPULAN AVSEC Aviation Security harus memiliki Kompetensi Skill, Attitude & Knowledge, guna melaksanakan tanggung jawab pengamanan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain Skill, Attitude & Knowladge untuk menjadi seorang AVSEC Petugas Keamanan Penerbangan harus memiliki lisensi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara NomorSKEP/2765/XII/2010 Bab I Butir 9. Tugas-tugas pokok Aviation Security diatur berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal meganai perhubungan udara Nomor SKEP/40/II/1995 dan Petunjuk Pelaksanaan keputusan menteri perhubungan No 14 tahun 1989 menganai penertiban penumpang, barang AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 21 dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil. Tugas AVSEC yang diatur meliputi Pemeriksaan pada dokumen, bagasi, dan cargo, Pemeriksaan pada saat check-in, pemeriksaan awak pesawat, penumpang yang transfer dan transit, Penanganan benda berbahaya seperti senjata, penanganan bagasi, dan juga bagasi kabin. Pengawasan jalur para penumpang pesawat dari check-in ke ruang tunggu pesawat dan juga ke sisi udara. Pengawasan juga dilakukan pada jalur yang menuju ke pesawat dan dari pesawat yang ada, Penertiban kargo, penyortiran, pengemasan, pengiriman, dan pengawasan semua dilakukan oleh Aviation Security. Tugas AVSEC selanjutnya adalah menangani jika ada bahan dan barang yang mengindikasikan bahaya bagi banyak orang, kiriman pos dan juga kiriman diplomatik lainnya. DAFTAR PUSTAKA ICAO. 2017 Annex 17 tentang Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Of Unlawful Interference, Ed. 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. SKEP 2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan. ... Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, yang memiliki peran penting dalam kegiatan operasional bandara. Menurut surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/20/II/1995 petunjuk pelaksanaan keputusan Menteri perhubungan No. 14 Tahun 1989 tentang penertiban penumpang, barang, dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil, tugas aviation security meliputi pemeriksaan dokumen; pemeriksaan penumpang, bagasi, dan bagasi kabin; pemeriksaan awak pesawat; penanganan senjata; penanganan penumpang khusus; penanganan bahan dan barang berbahaya; pengawasan; dan lain-lain 9. Berdasarkan hasil wawancara, beberapa karyawan aviation security merasa sudah mendapatkan dukungan yang cukup dari atasan, rekan kerja, dan keluarga. ...Latar belakang Kepuasan kerja merupakan perasaan positif seseorang terhadap pekerjaan, yang didapatkan melalui kesesuaian antara apa yang dinginkan karyawan dengan apa yang diterima oleh perusahaan. Dukungan sosial dari atasan, rekan kerja, keluarga, dan organisasi dapat mempengaruhi kepuasan kerja karyawan. Tujuan Untuk mengetahui hubungan antara dukungan sosial dengan kepuasan kerja pada aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Metode Penelitian ini adalah adalah observasional analitik dengan desain cross-sectional. Populasi penelitian ini adalah seluruh karyawan aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 251 orang. Sampel penelitian sebanyak 72 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan simple random sampling. Variabel yang diteliti adalah dukungan sosial dan kepuasan kerja. Analisis data menggunakan teknik analisis korelasi spearman. Hasil Mayoritas responden 38,9% memiliki dukungan sosial dengan kategori tinggi. Mayoritas responden 56,9% memiliki kepuasan kerja dengan kategori puas. Ada hubungan antara dukungan sosial dengan kepuasan kerja dengan p value = < α Kesimpulan Terdapat hubungan yang signifikan antara dukungan sosial dengan kepuasan kerja pada karyawan aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Semakin tinggi dukungan sosial maka semakin tinggi pula kepuasan kerja responden. Kata Kunci Dukungan Sosial; Kepuasan Kerja; Aviation Security... Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa AVSEC ialah gabungan antara sumber daya manusia, peralatan, dan prosedur untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan yang melawan hukum, seperti membawa senjata api tanpa ijin. Aviation security bertanggung jawab akan keselamatan dan keamanan penumpang dan pekerja bandara baik di sisi darat maupun di udara 6. Tugas utama AVSEC ialah memastikan memastikan keamanan instasi dan orang yang ada di bandara, melakukan pemeriksaan penumpang, awak pesawat dan siapa saja yang ingin masuk kedalam bandara, melakukan inspeksi seluruh bagian bandara setiap 3 jam. ...Latar belakang Burnout ialah kelelahan secara emosional dan sinisme yang umumnya dirasakan oleh pekerja yang bertatap langsung dengan pelanggan. Burnout dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah stres kerja. Tujuan Untuk mengetahui hubungan antara stres kerja dengan burnout pada aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Metode Penelitian ini adalah penelitian kuantitatid dan merupakan penelitian observasional analitik dengan desain cross-sectional. Populasi penelitian ini adalah seluruh pekerja aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 251 pekerja. Pengambilan sampel menggunakan metode simple random sampling dengan rumus slovin, didapatkan sampel sebanyak 72 orang. Variabel yang diteliti adalah stres kerja dan burnout. Analisis data menggunakan teknik analisis korelasi spearman. Hasil Mayoritas responden 43,1% memiliki stres kerja dengan kategori sedang. Mayoritas responden 84,7% memiliki burnout dengan kategori sedang. Terdapat hubungan antara stres kerja dengan burnout p value = 0,006 Kesimpulan Terdapat hubungan searah yang cukup signifikan antara stres kerja dengan burnout pada pekerja aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Semakin tinggi stres kerja maka semakin tinggi pula risiko burnout pada responden.... Tugas AVSEC ini telah diatur dalam aturan pemerintah tentang Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan security adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan Security Control adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum Hartono et al., 2020. ...AsriElnia FrisnawatiAviation Security AVSEC officer still frequently discover dangerous goods in passenger luggage, such as scissors, knives, small gas cylinders, machetes/swords, razors, gas lighters, cutlery, a power bank that exceeds the limit, sea shells, pink sand, and marine life in the Prohibited Item category. Researchers also discovered that many passengers were bringing alcoholic beverages that were not labeled and exceeded the specified standards. This research aims 1 To discover how Aviation Security AVSEC officers play a part to aviation security and safety at Komodo Labuan Bajo Airport. 2 To determine what equipment is required to support Security Check Point SCP two in maintaining aviation security and safety at Komodo Labuan Bajo Airport. 3 To find out how Komodo Labuan Bajo Airport Aviation Security AVSEC officers handle dangerous explosive materials. This research uses qualitative methods. Data collection is carried out by observation methods, interviews, and documentation which are then carried out data analysis using data reduction, data presentation and conclusions. The results of this study reveal that 1 Aviation Security Officers AVSEC have a very important role in ensuring flight security and safety, 2 Passenger inspections on SCP 2 are carried out Security checks on SCP 2 must be supported by inspections with flight security aids, where inspections This is done by using X-Ray machine tools, Walk Through Metal Detector WTMD, and Hand Hel Metal Detector HHMD, 3 Aviation Security Officers AVSEC in handling explosives that are considered dangerous to all parties must carry out regular inspections. strict restrictions on passengers and goods that enter the area at Komodo Labuan Bajo Airport to prevent the transportation of prohibited and dangerous goods and can be used to threaten safety and Rahmiyati AndayaniArif FakhrudinHuman resources are the main factor needed to achieve the goals of an organization. To achieve the goals or objectives, the organization needs to improve the performance of each employee to get perfect results. One of the factors that can affect employee performance is work stress, work stress is a condition or feeling experienced by employees while working so that it makes employees feel stressed and anxious. In addition to Human Resources, Performance, and Work Stress, Compensation is also something that companies need to pay attention to, because compensation is one of the factors that can create good employee performance. This research was conducted to find out whether there is an effect of work stress and compensation on the performance of AVSEC unit officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima Airport. This study used quantitative research methods, and the research instrument used was a questionnaire. The results of this study indicate that 1. Work Stress partially affects the Performance of Avsec Unit Officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima Airport, 2. Partially Compensation does not affect the Performance of Avsec Unit Officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima Airport. 3. Work Stress and Compensation simultaneously affect the performance of Avsec Unit Officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima IslamPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kinerja dari petugas pengamanan berstandar kompetensi nasional dan internasional di Bandara Internasional Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana mengambarkan kinerja dari petugas pengamanan berstandar kompetensi nasional dan internasional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab terhadap wilayah kerja dari tindakan melawan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan fenomenologi kinerja dari petugas pengamanan berstandar kompetensi nasional dan internasional di Bandara Internasional Banyuwangi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dimana didukung oleh beberapa aspek sebagai tolak ukur kinerja dari petugas pengamanan tersebut. Pengambilan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya sesuai dengan metode penelitian yang digunakan. Beberapa aspek sebagai tolak ukur kinerja dari petugas pengamanan di Bandara Internasional Banyuwangi antara lain 1 Kesadaran dari SDM; 2 Disiplin dari SDM; 3 Kompetensi dari SDM; 4 Kualitas dari SDM; dan 5 Kuantitas dari SDM. Penelitian ini dibatasi pada petugas pengamanan dengan latar belakang kompetensi dan wilayah kerja di Bandara Internasional has not been able to resolve any references for this publication.
Sementara itu, lanjutnya, personel AP II juga siap mendukung operasi bandara, antara lain dari unit Aviation Security [Avsec], Apron Movement Control [AMC], dan Airport Rescue and Fire Fighting [ARFF] sudah siap, di samping personel administrasi dan maintenance yang juga sudah siap.,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).JAKARTA– Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penghargaan kepada satu orang petugas keamanan Bandar Udara (Aviation Security/Avsec) Beri Penghargaan Kepada Aviation Security, Menhub Minta Perketat Keamanan Bandara. Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 13 Juni 2017