Perilaku, c) kategori, jenjang, dan tunjangan jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, d) mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, e) penilaian kinerja jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. 4) Materi Pokok
Surat Edaran Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDMK Nomor DM/03.01/V/0668/2020 tentang Pemberitahuan Pengaturan Terbaru dalam Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan sehubungan dengan diundangkannya peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ; telah ditetapkannya 3 (tiga) PermenPANRB tentang JabfungPengertian. Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatanAlat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Jabatan Fungsional. Besaran Tunjangan
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 Tentang Standar Profesi Terapis Gigi Dan Mulut antara lain: 1) Bagi Terapis Gigi dan Mulut, yakni sebagai pedoman dalam pelaksanaan praktik Terapis Gigi dan Mulut, dan sebagai alat ukur kemampuan diri. 2) Bagi Institusi Pendidikan, yaknis Sebagai acuan
Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK - Selengkapnya Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan - Selengkapnya
MATERI POKOK PERATURAN. Abstrak. Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 0ilEeL.