DownloadContoh Proposal 17 Agustus 2022 untuk Kegiatan Karang Taruna - Surabaya Network oleh Admin — Juli 23, 2022 0 Download Contoh Proposal 17 Agustus 2022 untuk Kegiatan Karang Taruna - Surabaya Network. logo.
Bagaimana bentuk/format Kop Surat, Logo, dan Stempel Kepala Desa, Sekretariat Desa, Badan Permusyawaratan Desa BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa Lembaga Kemasyarakatan Desa LPM, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga PKK, Karang Taruna, Linmas, Posyandu, RT, RW, dan lain-lain pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku?Dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tata pemerintahan di Indonesia berubah menjadi 4 tingkat, di tingkat keempat itu adalah Pemerintahan SURAT, LOGO, DAN STEMPEL DALAM TATA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014Berdasarkan hak dan kewenangan subsidiaritas dan rekognisi, Kop surat, logo, dan stempel desa bisa digunakan secara spesifik, yang dapat di-klasifikasi-kan sebagai berikutNur Rozuqi - Pengelola Pedepokan Desa1. Kop Surat, Logo, dan Stempel Pemerintahan Desa terdiri atasa. Kop surat, logo, dan stempel Kepala DesaKop surat Kepala Desa?Logo Kepala Desa?Stempel Kepala Desa?Deskripsi-nya... nama kabupaten ...... nama kecamatan ...Kepala Desa ... nama desa...... alamat kantor desa ...b. Kop surat, logo, dan stempel Sekretariat DesaKop surat Sekretariat Desa?Logo Sekretariat Desa?Stempel Sekretariat Desa?Deskripsi-nya... nama kabupaten ...... nama kecamatan ...Sekretariat Desa ... nama desa...... alamat kantor desa ...Lihat Juga Contoh Format Administrasi Pemerintahan Desa TerbaruContoh Logo Panitia Pilkadesc. Kop surat, logo, dan stempel BPD Badan Permusyawaratan DesaKop surat BPD?Logo BPD Desa?Stempel BPD?Deskripsinya... nama kabupaten ...... nama kecamatan ...Badan Permusyawaratan Desa ... nama desa...... alamat kantor desa ...Catatan note Huruf a, b, dan c menggunakan logo desa. Sedangkan stempel yang digunakan adalah stempel masing-masing sesuai dengan nama Kop Surat, Logo, dan Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri atasa. Kop surat, logo, dan stempel LPM Lembaga Pemberdayaan MasyarakatKop surat LPMD?Logo LPM Desa?Stempel LPM?Deskripsi-nya... nama desa ...... nama kecamatan dan kabupaten ...... alamat kantor desa ...b. Kop surat, logo, dan stempel PKK/TP PKK DesaKop surat PKK?Logo PKK?Stempel PKK?Deskripsi-nya... nama desa ...... nama kecamatan dan kabupaten ...... alamat kantor desa ...c. Kop surat, logo, dan stempel Karang TarunaKop surat Karang Taruna/Organisasi Kepemudaan Desa?Logo Karang Taruna Desa?Stempel Karang Taruna?Deskripsi-nya... nama desa ...... nama kecamatan dan kabupaten ...... alamat kantor desa ...d. Kop surat, logo, dan stempel Linmas Perlindungan MasyarakatKop surat Linmas?Logo Linmas Desa?Stempel Linmas?Deskripsi-nya... nama desa ...... nama kecamatan dan kabupaten ...... alamat kantor desa ...Lihat Juga Aplikasi Amplop Surat Desa Terbaru Format Excele. Kop surat, logo, dan stempel Posyandu Pos Pelayanan TerpaduKop surat Posyandu?Logo Posyandu Desa?Stempel Posyandu?Deskripsi-nya... nama desa ...... nama kecamatan dan kabupaten ...... alamat kantor desa ...f. Kop surat, logo, dan stempel RTKop surat BPD RT?Logo RT Desa?Stempel RT?DeskripsinyaRukun Tetangga ... nomor... Rukun Warga ... nomor ...... nama desa ...... nama kecamatan dan kabupaten ...... alamat kantornya ...Cek juga Logo Resmi HUT RI ke-74 Tahun 2019 [Desain Gambar Multi Dimensi]g. Kop surat, logo, dan stempel RWKop surat RW?Logo RW Desa?Stempel RW?Deskripsi-nyaRukun Warga ... nomor ...... nama desa ...... nama kecamatan dan kabupaten ...... alamat kantornya ...Catatan Note "Huruf a, b, c, d, dan e menggunakan logo kelembagaan masing-masing. Huruf f dan g menggunakan logo desa. Sedangkan stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nama kelembagaan-nya masing-masing".3. Kop surat, logo, dan stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya, antara laina. Kop surat, logo, dan stempel Kop surat, logo, dan stempel Kop surat, logo, dan stempel Cop surat, logo, dan stempel Perpustakaane. Kop surat, logo, dan stempel Posbinduf. Kop surat, logo, dan stempel Pustu puskemas pembantug. Kop surat, logo, dan stempel ...Deskripsi-nya... nama kelembagaan-nya ...... nama desa ...... nama kecamatan dan kabupaten ...... alamat kantornya ...Catatan Note Semua menggunakan logo kelembagaan masing-masing bila ada atau menggunakan logo desa. Sedangkan stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nama kelembagaan-nya GERAKAN DESA LEMBAGA KAJIAN NGAJI DESA. Untukitu, kami Karang Taruna RT 08 Kelurahan Rawadaun berinisiatif mengadakan acara perlombaan dan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia yang bertajuk "Bangkitlah Indonesiaku". Link Download Logo HUT RI Ke-77 Beserta Filosofinya, Lengkap! #2 Latar Belakang Proposal.KARANG TARUNA “ MANDIRI TARUNA SEJAHTERA” DESA SARDONOHARJO KECAMATAN NGAGLIK , KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Anggara Dasar Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Desa Sardonoharjo BAB I Nama, Waktu, dan Kedudukan Pasal 1 Lembaga ini bernama Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Desa Sardonoharjo yang seterusnya disingkat KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo. . Pasal 2 KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo didirikan dengan SK Kepala Desa Sardonoharjo Nomor ……….. Tahun ……….. Pasal 3 KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo berkedudukan di Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman . BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Sardonoharjo dan Keputusan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo bertujuan untuk Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial; Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat; BAB III Keanggotaan Pasal 6 Keanggotaan KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 12 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Sardonoharjo yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB IV Kelembagaan Pasal 7 Kelembagaan KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo terdiri dari Majelis Pemusyawaratan dan Pengurus Karang Taruna BAB V Majelis Permusyawaratan Pasal 8 Majelis Permusyawaratan merupakan ………… Pasal 9 Pengurus Pengurus KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera diperoleh dari Iuran anggota aktif dan pengurus; Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dikelola secara tertib dan transparan. Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. BAB VII Identitas Organisasi Pasal 11 Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. BAB VIII Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar. BAB IX Penutup Pasal 13 Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Desa Sardonoharjo BAB I Ketentuan Umumnya Pasal 1 Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-programaksinya. Pasal 4 Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo melaksanakan fungsi sebagai berikut Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan; Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera terdiri dari anggota pasif, anggota aktif, dan anggota khusus. Pasal 7 Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun; Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya; Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya; Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Sardonoharjo . Pasal 8 Kewajiban Anggota Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Menjaga nama baik Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Pasal 9 Hak Anggota Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Memberikan inspirasi ke pengurus Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera . Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota. Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Tugas Majelis Akbar Memilih dan menetapkan Ketua. Menetapkan DPP. Wewenang Majelis Akbar Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Merubah AD/ART Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Pasal 11 Majelis Triwulan Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Tugas Majelis Triwulan Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. Majelis Triwulan merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera selama satu periode kepengurusan. Kewenangan Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan . Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja. Pasal 12 Majelis Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang. Bagian 2 Kelembagaan Pasal 13 Dewan Pertimbangan Pengurus DPP Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Tugas dan wewenang Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol. Pasal 14 Ketua Tugas dan Wewenang Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dan hubungan dengan pihak lain. Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 15 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 16 Sekretaris Tugas dan Wewenang Membantu sepenuhnya tugas Ketua. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. Pasal 17 Bendahara Tugas dan Wewenang Mewujudkan tertib keuangan Lembaga. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional. Pasal 18 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing. BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 19 Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 20 Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah Pengurus ada yang megundurkan diri. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. Mekanisme pergantian pengurus adalah Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 21 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG Pasal 22 Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan sosial. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok; Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja Taat Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Tanggap Penuh perhatian dan peka terhadap masalah; Tanggon Kuat, daya tahan fisik dan mental; Tandas Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian; Tangkas Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis; Trampil Mampu berkreasi dan berkarya praktis; Tulus Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti Karang pekarangan, halaman, atau tempat; Taruna remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti ADITYA Cerdas, penuh pengalaman. KARYA Pekerjaan. MAHATVA Terhormat, berbudi luhur. YODHA Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila. Arti warna Putih Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda. Merah Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur. Kuning Keagungan atas keluhuran budi pekerti. BAB VIII PENUTUP Pasal 24 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.Sehubungandengan akan dilaksanakannya musyawarah karang taruna Desa Pringgen dan pembentukan kepengurusan tahun 2017. Maka dengan ini kami pengurus mengundang untuk dapat hadir yang akan dilaksanakan pada : Hari /Tanggal : Sabtu, 21 Mei 2017; Pukul : 20.00 WIB s/d selesai; Tempat : Mushalla Al-Hidayah RT 17 RW 04 Desa Pringgen 0% found this document useful 0 votes102 views2 pagesDescriptionLOGO KARANG TARUNACopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes102 views2 pagesLambang Dan Arti Logo Karang TarunaJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Byadmin. Agu 2, 2022. TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes., menghadiri Pelantikan Ketua Karang Taruna dan Ketua RT Kelurahan Sebengkok, Senin (1/8/2022). Bertempat di ruang serbaguna kantor Kelurahan Sebengkok resmi dilantik Karang Taruna dan 5 Ketua RT disaksikan Wali Kota. Dalam sambutannya Wali Kota berharap para Ketua RT dan
karang taruna logo png icon vector. We have 5 free karang taruna logo png, vector logos, logo templates and icons. You can download in PNG, SVG, AI, EPS, CDR formats.
KarangTaruna Mandiri Taruna Sejahtera memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera. BAB VIII Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis AkbarLambangKarang Taruna mengandung unsur - unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga teratai mekar sebagai latar belakang. Makna Lambang Karang Taruna 1. Bunga Teratai yang mulai mekar; melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). 2.DownloadLogo Karang Taruna PNG Taruna Gambar Free Download Transparent PNG Logos. 19092020 Logo Karang Taruna. Blood Arts are attack add-on that can augment normal attacks of all manner into an even stronger attack thus making it either unlock new Blood Arts or convert existing one into a much stronger variant. 1NXr.